Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dilarang Muat Penumpang, 200 Sopir Mobil Pikap "Serbu" Kantor Gubernur NTT

IMG_20250605_122542.jpg
Ratusan mobil pikap parkir di depan pagar Kantor Gubernur NTT. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • 200 sopir pikap demo minta peraturan pemerintah yang melarang mereka beroperasi direvisi karena tidak kontekstual.
  • Mereka tak ingin petugas membongkar tenda serta bangku penumpang tanpa ada sosialisasi.
  • Minta Gubernur NTT melegalkan mereka agar sah beroperasi.

Kupang, IDN Times - Sebanyak 200 sopir pikap plat hitam berdemonstrasi di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka protes karena dilarang memuat penumpang.

Mereka berorasi dan memarkirkan ratusan mobil pikap di depan pagar masuk Kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari Kupang. Banyak pikap lainnya diparkir di jalan utama depan Kantor Bank Indonesia Perwakilan NTT dan Gedung DPRD NTT. Aksi ini terjadi Kamis (5/6/2025).

Para sopir asal Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) ini mengaku enggan membongkar tenda penutup bak mobil dan bangku penumpang. Mereka tak ingin menaati penertiban yang sudah berlangsung sejak 22 Mei 2025 di simpang tiga Bimoku atau pintu perbatasan kabupaten dan kota.

1. Minta solusi

Screenshot_2025-06-06-11-25-25-497_com.facebook.katana-edit.jpg
Orasi para sopir pikap di NTT protes larang tak boleh muat penumpang lagi. (Dok istimewa)

Mereka ingin adanya revisi peraturan pemerintah sehingga pikap plat hitam dapat beroperasi secara resmi. Menurut mereka aturan yang ada tidak kontekstual dengan kondisi Pulau Timor dan diskriminatif ke mereka yang coba memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kami 200 sopir pikap dengan mobilnya masing-masing datang minta solusi dari pemerintah apa ada jalan keluar. Ini 'kan aturan yang bisa dirubah," jelas Daniel Klau, salah seorang sopir dan salah satu koordinator aksi ini saat diwawancarai, Kamis (5/6/2025).

Mereka sudah beroperasi seperti ini sejak 2010 dan beroperasi hingga ke pelosok. Sementara kendaraan umum mengikuti trayek jalan umum. Biasanya satu mobil pikap mereka berkapasitas penumpang 12 orang.

"Mata pencaharian kami terganggu. ada pembongkaran itu dan ada surat perintah bahwa tenda di pikap ini diturunkan dan tidak boleh muat penumpang," tambah Daniel.

2. Langsung dicegat

IMG_20250605_122402.jpg
Para sopir pikap berada di depan pagar masuk Kantor Gubernur NTT. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Mereka mengaku para petugas di lapangan langsung mencegat dan membongkar tenda dan bangku penumpang. Mereka hanya diberitahu mobil berplat hitam tidak diizinkan mengangkut penumpang umum.

"Tidak ada sosialisasi ke kami dan langsung saja kami dicegat untuk dibongkar yang maka dari kami datang ke sini. Mereka bilang kami sudah tidak boleh muat penumpang karena plat hitam, karena tidak layak, makanya kami mau minta jalan keluar. Kami tidak anarkis tapi hanya ingin bernegosiasi dengan pemerintah," ceritanya.

3. Minta dilegalkan

IMG_20250605_123016.jpg
Daniel, salah satu sopir pikap plat hitam yang protes larangan muat penumpang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Daniel menyebut para sopir pikap seluruh Pulau Timor ini meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena, melegalkan mereka agar sah beroperasi. Ia mengakui sejak awal hanya diizinkan kendaraan plat kuning yang boleh memuat penumpang. Namun mereka kemudian dibolehkan beroperasi akan tetapi kini mereka kembali dilarang.

"Tiap pemimpin naik buat aturan dia punya jadi kami datang ke Pak Gubernur sini sebagai pihak tertinggi supaya bisa memberikan legalitas yang tegas kepada kami untuk dapat beroperasi tanpa intimidasi," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us